Ilustrasi. (dok, stockphoto)
JAKARTA, GoSumatera - Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut ID pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, alias DV, diduga setelah ia menanyakan insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Pencabutan dilakukan tanpa surat keterangan resmi dan, menurut CNN Indonesia, dilakukan di luar jam kerja dengan mendatangi langsung kantor redaksi.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut.
"Karena itu kami sangat terkejut ketika mendengar instruksi BPMI agar koresponden kami di Istana, Diana Valencia, menyerahkan kartu meliput (ID) Istana-nya. Lebih lagi karena hingga surat ini kami buat, belum ada penjelasan resmi tentang sebab-musabab atau alasan dibalik perintah tersebut," kata Titin dalam keterangan pers Minggu, 28 September 2025.
Menurut keterangan CNN Indonesia pula, peristiwa ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Diana meliput agenda Presiden di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Titin menilai bahwa Diana sebagai jurnalis CNN Indonesia memiliki jejak rekam yang baik selama bekerja. Salah satu indikatornya adalah bergabungnya Diana sebagai pewarta Istana sejak Oktober 2024 lalu.
Oleh karenanya, dia kembali kepada BPMI maupun Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan lengkap atas pencabutan ID Pers yang juga dinilai merugikan CNN Indonesia sebagai perusahaan media.
"Penarikan ID Istana atas nama Diana Valencia bukan hanya mengurangi akses CNN Indonesia TV dari kegiatan Presiden tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kinerja yang bersangkutan selaku representasi redaksi kami. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati, kami mohon kiranya dapat dijelaskan latar belakang keputusan BPMI tersebut di atas," paparnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak BPMI Sekretariat Presiden untuk mengembalikan kartu identitas peliputan (ID pers) peliputan Istana Kepresidenan kepada jurnalis CNN Indonesia.
Dikutip dari informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, ID pers milik DV dicabut oleh BPMI akibat pertanyaannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma mengenai insiden keracunan akibat konsumsi makan bergizi gratis (MBG).
Biro Istana disebut mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan DV di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.
Komarudin menyebut pihaknya telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID pers reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana," kata Komaruddin dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025).
Dia meminta kepada BPMI untuk memberikan penjelasan memadai kepada publik dan DV mengenai alasan pencabutan ID pers tersebut. Menurutnya, penjelasan tersebut perlu diberikan agar tidak menjadi penghambat bagi iklim jurnalistik di Indonesia.
"Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana," terangnya.
Komaruddin meminta kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia berharap kasus serupa tak kembali terulang di masa depan.
"Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia," ujarnya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Di sisi lain, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim yang mendesak agar BPMI untuk meminta maaf kepada DV atas perlakuan mereka yang menarik ID pers tersebut.
"Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia," kata Irsyan.
Dirinya juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja BPMI yang melakukan pencabutan ID Pers milik DV yang sedang bekerja sebagai pewarta di Istana.
"Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV," pungkasnya.(**)
#biropersmediadaninformasi
#idperdjurnaliscnnindonesiadicabutistana
#efekpertanyaanmbgkepresiden
#prabowosubianto
#bpmi
Komentar0