BUKITTINGGI, GoSumatera - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi diterpa isu miring menerima suap dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Tidak hanya dituduh secara langsung, namun Sat Pol PP Bukittinggi juga dibully di akun media sosial.
Terkait hal itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, AP, Selasa 2 September 2025 di Aula Pol PP menyebutkan bahwa tuduhan itu tidak benar.
"Tuduhan yang dialamatkan kepada institusi kami ini tidak benar. Apalagi pernyataan itu tidak disertai dengan bukti yang jelas. Hal ini tentu tidak hanya mencemarkan institusi Pol PP saja. Namun juga menyangkut nama baik kota Bukittinggi," katanya.
Joni Feri juga menuturkan, kejadian ini bermula pada Minggu 24 Agustus 2025, saat Plt Kabid Trantibum kami Riyan Raymon, S.H, sedang menertibkan PKL di seputaran kawasan Pasa Ateh.
Dikatakan juga oleh Joni Feri, pada awalnya kami menyangka orang itu yang kemudian diketahu berisial H adalah salah seorang PKL yang tidak mau ditertibkan Sat Pol PP, karena berdalih mereka sudah membayar kepada Kasat Pol PP untuk bisa berdagang di kawasan itu.
Saat itu, Plt Kabid kami menjawab bahwa kami hanya bekerja sesuai dengan aturan, kami tidak paham dan mengerti soal bayar membayar tersebut. Kemudian, Plt Kabid kami jugaa tidak mau melayani dialog dengan pedagang itu, karena nanti akan menimbulkan polemik, dan terkesan Sat Pol PP bekerja arogan di lapangan, sambungnya.
Joni Feri melanjutkan, belakangan kami ketahui yang mencemarkan nama baik kami tersebut bukanlah pedagang, tapi saudara dari salah seorang pedagang di sana, ujarnya
Setelah hal ini menyebar, kami juga sudah melakukan cross check di internal kami. Namun, tidak ada anggota kami yang mengaku menerima suap dari PKL yang mengatasnamakan Kasat Pol PP itu, ungkapnya.
"Jika ada oknum anggota kami yang berbuat seperti yang dituduhkan dan menutupinya, maka mereka akan menerima sanksi nantinya, apalagi jika persoalan ini berlanjut ke jalur hukum," tukasnya.
Menyikapi hal ini, Joni Feri juga mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan, dan OPD bagian hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini, pungkasnya. (**)
Komentar0