TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polresta Selidiki Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan Oknum ASN di Bukittinggi



Bukittinggi, GoSumatera - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, melakukan penyelidikan tentang dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) sekaligus juga guru silat di daerah Bukittinggi.

"Terlapor merupakan ASN Pemko Bukittinggi. Untuk kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, Kamis 23 Januari 2025.

Selain itu, Polresta Bukittinggi juga melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP), ungkapnya.

"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di Kelurahan Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangi Koto Salayan (MKS), Kota Bukittinggi.

"Dari keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya," jelasnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.

Dalam laporannya pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu 18 Agustus 2024, dan Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

Dugaan sementara, modusnya pelaku meminta korban untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.

Oknum ASN berinisial RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**)

Type above and press Enter to search.