PADANG PANJANG, — Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Padang Panjang sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir lima fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna, Senin (30/9/2024).
Penandatangan kesepakatan dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Ketua DPRD Imbral, S.E, Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom, Wakil Ketua, Nurafni Fitri, S.H, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E. turut hadir Forkopimda, jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.
Sebelumnya, pendapat akhir Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Ridwansyah, SE, meminta Pemko mengoptimallan pemanfaatan aset dan anggaran dengan kreasi, inovasi dan terobosan yang dilakukan OPD sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.
Terkait dengan BBI, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa meminta Pemko membuat inovasi terhadap pengembangannya. Lalu terkait peningkatan mutu pendidikan, agar membuat program BOS daerah sebagai pendamping BOS pusat yang diterima sekolah.
Pendapat akhir Fraksi PKS-PBB yang disampaikan Hendra Saputra, SH meminta Pemko serius memberikan perhatian terhadap tenaga THL dan honorer yang cukup banyak jumlahnya. Lantaran perubahan regulasi yang ada, dicarikan solusi terbaik, tidak menimbulkan persoalan yang baru di kemudian hari.
Fraksi PKS-PBB, sebutnya, memberikan masukan supaya Pemko memenuhi target ketersediaan dokter spesialis yang dibutuhkan. Agar masyarakat bisa terlayani secara maksimal, dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dan mengeluh dengan pelayanan RSUD.
Pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Hendrico menyampaikan terkait pemindahan Pasar Kuliner dan upaya meramaikan Pasar Pusat. Pemko perlu meningkatkan sumber daya pedagang, melahirkan inovasi dan mengampanyekan meramaikan pasar.
Lebih lanjut, Pemko perlu sesegera mungkin mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja agar dapat bersaing di luar Padang Panjang dengan memberikan pelatihan berbasis kompetensi kepada pencari kerja.
Sementara itu dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh VANI UTARI, SE. S.Kom, menyampaikan, Penegasan sebagai bagian dari pendapat akhir fraksi terkait Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Terkait pada Perubahan APBD TA 2024, Anggaran yang telah disepakati dan dianggarkan tiap-tiap OPD dapat terealisasi dengan sesuai rencana, agar tidak menghasilkan Silpa.
2. Pemerintah harusnya dapat menarik investasi kedaerah ini, bisa dibidang Perdagangan, jasa, Pendidikan, sebagai contohnya mendorong adanya Perguruan tinggi yang kompeten didaerah kita, sehingga uang yang beredar dikota ini akan semakin banyak, dan itu tentu berimbas pada pertumbuhan ekonomi kota ini.
3. Kami meminta untuk disegerakan regulasi tentang Kota Ramah anak ini, agar nanti nya kita dapat mengantisipasi keadaan yang tidak kita ingini terhadap anak-anak diKota Padang Panjang.
4. Kami fraksi PAN mengingatkan pada Pemerintah Daerah agar melakukan pembenahan dan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di pasar sayur Bukit Surungan serta penataan pedagang, dengan maju pasar sayur tersebut tentu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperbaiki pertumbuhan perputaran uang dan sayur di pasar tersebut.
5. Kami menyarankan agar Pemerintah Kembali memperhatikan, membina industri kapur Bukit Tui, karena potensi ini dapat menunjang terhadap pertumbuhan ekonomi di kota Padang Panjang.
6. Pengembangan yang serius menjadi catatan bagi fraksi kami terhadap balai benih ikan, agar dikelola dengan baik tidak acak-acakan, yang sebenarnya kalau dikelola dengan baik dapat membantu peternak ikan di kota ini dan dapat menghasilkan pendapatan daerah.
7. Agar secepatnya menata aset yang ada dan menyelesaikan persoalan tanah dan Gedung Balai Budaya atau Sekarang Gedung M.Syafei karena dulunya diduga adalah pertukaran Gedung dan tanah dengan TNI, mohon kepastian dan keseriusan pemerintah daerah menyelesaikannya.
8. Kami dari fraksi PAN menyarankan kepada Direktur RSUD agar segera melakukan perbaikan dari segi management RSUD, sarana, prasarana, serta pelayanan agar tercipta rumah sakit tujuan
9. Sekali lagi kami fraksi PAN mengingatkan kepada POL PP agar dapat menciptakan kondisi kondusif di lingkungan pasar, dan lingkungan masyarakat lainnya seperti disekitar kampus ISI yang sampai tengah malam masih banyak terindikasi mahasiswa yang berpasangan berkeliaran, ini seharusnya sudah menjadi perhatian bagi kita semua karena kota kita ber ikon kota Kerambi Mekah.
10. Pasar pusat perlu perhatian yang serius oleh pemerintah, untuk itu segala penunjangnya dan cara caranya penting untuk dilakukan, sebagai contoh dikembalikan lagi pasar kuliner berdampingan dengan pasar pusat yang ada saat ini dan penataan jalan disekitar pasar pusat harus dilakukan oleh pemrintah daerah kususnya di simpang tanah hitam, simpang kebun sikolos, simpang karya dan simpang balai-balai supaya tidak terjadi kesemrautan.
"Dengan mengucapkan “Bismillahirahmanirrohim” Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menyepakati konsep kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan DPRD Kota Padang Panjang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi PERATURAN DAERAH". Ucap Vani mengakhiri.
Rapat paripurna pun ditutup dengan harapan bahwa perubahan APBD ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang.
(P)