TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kemenkominfo dan Komisi 1 DPR -RI Gencar Sosialisasi ASO dan Bagikan STB di Sumbar







BUKITTINGGI, GoSumatera.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) bersama dengan Komisi 1 DPR RI terus mendorong sosialisasi pelaksanaan analog switch off (ASO) dan ajakan untuk beralih ke siaran TV digital.

Pelaksanaan ASO merupakan amanat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 yang memerlukan dukungan banyak pihak. Terlebih, ASO juga dinilai bermanfaat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Direktur Pengelolaan Media Kementrian Kominfo RI, Nursodik Gunarjo mengatakan, masyarakat luas terus menerus diingatkan bahwa penghentian siaran TV Analog makin dekat.

Sekalipun tahap terakhir jatuh pada 2 November 2022, akan tetapi tahap pertama penerapan ASO sudah dalam hitungan hari. Tepat pada 30 April 2022, lanjutnya, sebanyak 166 kabupaten/kota di Indonesia mengalami ASO. Penyiaran konten televisi tidak lagi secara analog, melainkan menggunakan teknologi penyiaran digital.

"Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting," papar Nursodik Gunarjo dalam acara bertajuk "Diskusi Publik Virtual  Sosialisasi  ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB dari Kemen Kominfo RI dan Komisi 1 DPR RI" yang berlangsung di Bukittinggi, Sumatera Barat,  Sabtu 27 Agustus 2022.

Nursodik mengatakan, salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran televisi analog ke digital adalah penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM).

Terkait bantuan STB untuk RTM, pada ASO 1 dibagikan sebanyak 3,202.470 unit STB. Dari jumlah tersebut, Kominfo menyediakan 87.277 unit. Sisanya sebanyak 3.115.193 unit, akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX. Jumlah total RTM penerima bantuan sebanyak 6,7 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,7 juta STB merupakan komitmen dan kewajiban LPS MUX.

"Pemerintah, bila diperlukan, akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB," ujar Nursodik.

Bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Berdasarkan PP tersebut, Pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO. Di sisi lain, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB terutama bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX).

Penerima bantuan STB adalah RTM yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memenuhi kriteria yaitu memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.

"Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut," kata Nursodik.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI M. Iqbal menekankan perlunya sinergitas antar lembaga. Menurutnya, digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana sehingga diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Itulah mengapa acara hari ini adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off," kata Iqbal.

Iqbal berharap, segenap masyarakat bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran.

Adapun, kegiatan "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Bukittinggi tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan STB secara simbolis kepada masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Mudah Beralih ke Siaran TV Digital

Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

Pemimpin Redaksi Padang TV, Nashrian  Bahzein menyampaikan, kenapa harus beralih ke TV digital, perlu diketahui bahwa ini memang sudah menjadi amanat undang-undang, di sana tercantum ketentuan bahwa analog switch off atau perpindahan dari televisi analog ke televisi digital ini kalau sebutannya imigrasi.

Migrasi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang Cipta terjatuh diundangkan pada tanggal 2-11-2018. Seluruh sistem menggunakan penyiaran analog untuk televisi sudah harus ditutup.

"Kalau di televisi digital Satu Frekuensi ini bisa digunakan bersama-sama antara 6-13 stasiun televisi, bayangkan yang tadinya satu dipakai satu sekarang satu bisa dipakai maksimal bisa 13 stasiun televisi menggunakan Satu Frekuensi ini merupakan penghematan yang luar biasa," papar Nashrian

Beberapa pertanyaan juga muncul dari peserta diskusi, seperti pertanyaan dari Tomy Rahman, masyarakat miskin akan mendapatkan set-top-box secara gratis dengan syarat terdaftar dalam dtks. Pertanyaannya apakah ada syarat lain selain terdaftar dalam dtks, tapi saking miskinnya dia belum punya TV, apakah pemerintah sekaligus memberikan dengan tv-nya atau bagaimana?

Menanggapi itu, Nashrian  Bahzein menyampaikan bahwa biasanya distribusi dari pemerintah ini tidak pernah bisa dilakukan secara instan,  pemerintah pun melakukannya secara hati-hati karena yang digunakan ini uang rakyat harus ada pertanggungjawaban yang jelas, pungkasnya.(**)


Type above and press Enter to search.