TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek Pemkab Bekasi, 11 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek Pemkab Bekasi, 11 Saksi Diperiksa.(dok, AI)

GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026). 

Penyidik mendalami informasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan pihak swasta Sarjan atas arahan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan. Penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan pihak swasta selain Sarjan serta proyek yang disebut dikerjakan atas arahan Yayat.

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

11 Saksi yang Diperiksa KPK

Sebelas saksi tersebut diperiksa di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto, mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta, yakni Sarjan, BN Kholik, Nesin alias Kuray, Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo, Direktur CV Lor Jaya Mardian, dan Direktur CV Singkil Berkah Anugrah Nadih.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam perkara pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian mendalami dugaan keterlibatan Yayat Sudrajat alias Lippo. Yayat merupakan anggota Polri aktif yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK sebelumnya menyatakan tengah mendalami dugaan penerimaan imbalan oleh Yayat yang nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar. Informasi tersebut disebut telah muncul dalam fakta persidangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Rumah Yayat Digeledah KPK

Dalam rangka pengembangan perkara, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok, pada September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berada di wilayah Depok. Penyidik juga tengah menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyebut Yayat diduga memiliki belasan aset yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.

Pengembangan perkara tersebut masih berlangsung. KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap lebih lanjut dugaan aliran uang serta pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.