Tim Intel Korem 032/WBR dan Kodim 0304/Agam Sikat Bandar Narkoba.(dok, istimewa)
GoSumatera.com - Tim Gabungan Tim Intel Korem 032/Wirabraja, Kodim 0304/Agam bersama Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, inex, ekstasi serta barang bukti lainnya dan menangkap 2 orang pengedar di dua lokasi berbeda.
Salah seorang terduga pengedar berinisial DK yang menurut KTP nya berprofesi sebagai seorang pedagang dengan alamat Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara terduga lainnya berinisial SY, dengan KTP berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar.
Dari hasil penangkapan DK di Pasar Baso, Kabupaten Agam, penelusuran tim dilanjutkan dengan penangkapan SY di Jorong Kampeh Nagari Simarosok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 8 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening, 5 paket sabu-sabu dalam bungkusan makanan ringan Go Potato hijau, 7 paket sabu-sabu dalam plastik bening, 1 paket sabu-sabu dalam bungkusan makanan ringan Saltchess,
Kemudian, 21 paket sabu-sabu terbungkus plastik makanan ringan Gerry Salut Biru, 6. 4 paket sabu-sabu yang terletak dilantai kamar,
1 kantong plastik asoi pipet potongan diduga alat untuk peredaran sabu-sabu, 63 paket yang diduga paket sabu-sabu di dalam pipet siap edar,
Selanjutnya 5 paket diduga paket sabu-sabu didalam bungkus plastik makanan ringan Oreo,
47 butir diduga pil ekstasi warna coklat dalam plastik bening, 91 butir diduga pil ekstasi merek Granat terbungkus dalam plastik bening, 46 butir di duga pil Ekstasi merek Heneken terbungkus dalam plastik bening,
Tak hanya itu ditemukan juga 1 buah pirek kaca dan alat bong, 1 toples ganja kering, 1 bungkus plastik terbungkus diduga sabu, 4 paket diduga sabu-sabu terbungkus (3 klip dan 1 klip), 1 bungkusan berisi 3 kantong di duga sabu-sabu, 1 botol berisi ganja kering, 4 paket terbungkus plastik permen Kopiko diduga sabu-sabu, 4 paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik dalam lemari, 12 paket diduga ganja terbungkus plastik warna coklat, 1 gelas diduga ganja diatas lemari, 1 alat pres plastik.
Tak hanya itu, juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp.1.400.000, 1 tumpuk plastik bening dalam lemari, 1 Buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.000.000, 1 buah HP Samsung A16 warna biru, 1 buah HP Iphone 16 warna biru, 1 buah ATM BRI dan buku rekening BRI dan 2 buah timbangan digital.
Sementara barang bukti yang ditemukan pada SY antara lain 1 paket ganja seberat 11 gram, Uang tunai Rp 400.000,-, Handphone 2 buah merk Redmi warna hitam dan merk Vivo warna putih, Plastik klip satu kotak, 2 buah timbangan digital dan 1 buah kaca pirex.
Terduga DK yang diamankan dengan jumlah total keseluruhan barang bukti narkoba Sabu-sabu 927,27 gram (1 Kg kurang), Pil Inex 184 butir, Ganja 1,939 Kg dan Sabu-sabu diduga palsu 1,180 Kg mengaku menjual Narkoba di wilayah Kabupaten Agam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Sedangkan kepada petugas, SY mengaku barang bukti tersebut memang miliknya dan untuk dipakai pribadi.
Dantim Intel Korem 032/Wbr Mayor Cba Mavio menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Terpisah, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, Sabtu (4/3/2026) menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba.
"TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil," ujarnya.
Danrem 032/Wbr juga menuturkan, TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 032/Wbr serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.(Rilis Kodim0304/Agam)
Komentar0