Data Tidak Sinkron, Tim Hukum Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum.(dok,fb)
GoSumatera.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum aktivis Andrie Yunus, secara resmi menuntut agar kasus penganiayaan berat terhadap kliennya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Langkah ini diambil menyusul adanya ketidaksinkronan data yang kontradiktif antara pihak TNI dan Polri dalam menangani kasus ini.
Perbedaan identitas serta jumlah tersangka yang diumumkan secara terpisah oleh Danpuspom TNI dan Polda Metro Jaya memicu kekhawatiran serius di kalangan tim hukum.
Anggota tim hukum dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai inkonsistensi informasi tersebut sebagai indikasi nyata bahwa proses penegakan hukum saat ini tidak berjalan efektif.
"Kami melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada," ujar Hussein Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (18/3/2026).
Hussein menjelaskan bahwa ketidakpastian tersebut semakin terlihat nyata ketika membandingkan pernyataan kedua institusi.
Danpuspom TNI menyatakan telah mengamankan empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, sedangkan Polda Metro Jaya justru mengungkap dua inisial berbeda, yakni BHC dan MAK, serta menyebut adanya indikasi jumlah pelaku lebih dari empat orang.
"Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual," tegas Hussein.
Senada dengan hal tersebut, anggota tim hukum dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa kasus ini menyangkut tindak pidana murni terhadap warga sipil yang harus ditangani di luar sistem peradilan militer.
Ia menekankan bahwa prajurit TNI wajib tunduk pada peradilan umum sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar Fadhil Alfathan dalam kesempatan yang sama.
Fadhil lebih lanjut mendesak Presiden RI untuk segera memberikan instruksi tegas kepada Panglima TNI agar menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum.
Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan seluruh aktor yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.
Tim hukum mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap pejabat tinggi terkait seperti Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan. Keterlibatan prajurit dalam operasi pengintaian warga negara dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen serta ancaman terhadap supremasi sipil.
"Kami juga meminta Presiden memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu. Selain itu, kami menuntut adanya pemulihan keadaan yang efektif bagi korban," tambah Fadhil.(*)
Komentar0