TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Danpuspom TNI: 4 Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Danpuspom TNI: 4 Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS.(dok, puspom tni)

GoSumatera.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Identitas keempat tersangka yang kini telah ditahan di Puspom TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Ia mengatakan, keempat tersangka terdiri atas matra TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

"Memang kalau di Denma itu kan ada beberapa macam matra, ya. Jadi kami sampaikan matranya adalah dari AL dan AU," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan usai pihaknya menerima penyerahan para pelaku dari Denma BAIS TNI untuk dilakukan pendalaman penyidikan.

Menanggapi sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus ini, Yusri menjamin bahwa Puspom TNI akan bekerja secara profesional.

Ia menegaskan tidak akan ada upaya menutup-nutupi proses hukum, termasuk dalam mendalami motif serangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kritik korban di bidang pertahanan.

"Percaya sama kita bahwa kita akan bertindak profesional, kemudian akan transparan, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang dari media," tegas Danpuspom.

Terkait peran keempat tersangka dalam kejadian di sekitar Jalan Talang dan Jalan Salemba 1 pada 12 Maret 2026 tersebut, Mayjen TNI Yusri menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memetakan keterlibatan masing-masing individu.

"Kita akan nanti akan sampaikan dari keempat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa karena kan baru tadi pagi diserahkan ke kita, ini sedang proses penyidikan," jelasnya.

Untuk mempercepat proses hukum sesuai atensi Presiden Prabowo Subianto, Puspom TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.

Para tersangka saat ini dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan akan dititipkan di tahanan Super Maximum Security milik Pomdam Jaya.

Hingga saat ini, Mabes TNI belum dapat membeberakan peran tersangka hingga auktor intelektual di balik kasus ini karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Jadi gini, kalau bicara kapannya akan saya jawab secepatnya ya, karena beri kita waktulah. Dan yakin itu akan kita sampaikan secara transparan, jadi nggak ada yang akan ditutup-tutupi," pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.