TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Geledah 3 Lokasi di Lampung Tengah, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Geledah 3 Lokasi di Lampung Tengah, KPK Sita Uang Ratusan Juta.(dok, kpk.go.id)

GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dan dokumen usai menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka.

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah, pada Selasa (16/12/2025).

"Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah, nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Budi, penyidik masih melakukan penghitungan uang yang disita penyidik dari tiga tempat tersebut. Sementara itu, dokumen yang telah disita juga akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu pengungkapan perkara.

Di sisi lain, Budi mengatakan, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya terkait perkara yang sama, hari ini, Rabu (17/12/2025). Salah satu lokasi yang tengah digeledah adalah Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Budi menuturkan, pengadaan alat kesehatan menjadi salah satu modus dalam perkara ini.

"Hal ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus," ungkapnya.

Diketahui, Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Dalam kasus ini, Ardito disebut mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar, dari sejumlah pengondisian proyek.

Uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Selain Ardito, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelaran OTT. Keempat orang tersebut adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.