2 Debt Collector yang Pukul dan Rampas STNK Warga di Depok Ditangkap Polisi.(dok, polres depok)
GoSumatera.com - Aksi penghadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh penagih utang atau mata elang atau debt collector di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, yang viral, kini membuahkan hasil.
Peristiwa premanisme di jalan umum ini terjadi saat korban tengah membawa istri yang hamil besar.
Polres Metro Depok telah menetapkan dua pelaku berinisial BE dan DP sebagai tersangka tindak pidana perampasan.
Polres Metro Depok menangkap 2 debt collector berinisial BE dan DP. Keduanya merupakan pelaku perampasan STNK dan pemukulan terhadap warga di Jalan Juanda, Depok Sabtu (14/12/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, penyidik langsung memburu para pelaku. Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
"Ya bisa yang bersangkutan memang bekerja ataupun memang sebagai debt collector, tersangka tadi malam. Tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Oka saat konferensi pers di Mapolres Depok, Minggu (14/12/2025).
Kompol Oka mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan pengadangan, pemukulan, dan perampasan STNK terhadap korban.
"Yang pertama adalah BE, adalah memang yang mungkin teman-teman bisa lihat, yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban," terangnya.
Kemudian untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya itu mengadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban, tambahnya.
Kedua pelaku langsung ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 184 KUHAP.
Atas kejadian ini, Oka meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi bila mengalami hal serupa.(**)
Komentar0