TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polresta Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Jasad Bayi yang Ditemukan di Ngarai Sianok

Polresta Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Jasad Bayi yang Ditemukan di Ngarai Sianok.

GoSumatera.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan bayi yang ditemukan dalam kondisi terpotong di dasar jurang Ngarai Sianok, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (18/11/2025) .

Reka ulang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar.

Selain polisi, puluhan warga setempat yang mengetahui bahwa hari ini digelar proses rekonstruksi kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan dalam keadaan terpotong ini, juga tampak antusias mengikuti proses reka ulang dari awal hingga selesai.

Tersangka utama dalam kasus ini, Ica (21), dihadirkan untuk memperagakan 24 adegan kunci. Adegan-adegan tersebut mencakup seluruh kronologi, mulai dari proses tersangka melahirkan, penyiraman bayi di kamar mandi, hingga pembuangan jasad korban ke Ngarai Sianok.

Kegiatan ini turut disaksikan pihak Kejaksaan, Penasihat Hukum (PH) tersangka, dan perwakilan pemerintah setempat.

Kasat Reskrim AKP Anidar menjelaskan tujuan reka ulang ini adalah untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kronologi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Tujuannya adalah untuk memperjelas kronologis peristiwa tersebut," ungkapnya. 

Anidar juga menuturkan, terdapat beberapa perbedaan antara keterangan yang disampaikan tersangka saat penyidikan awal, dengan adegan yang diperagakan hari ini. Perbedaan tersebut akan dicocokkan dengan hasil reka ulang untuk memperkuat berkas perkara, sambungnya.

Meskipun demikian, satu misteri utama belum terungkap, apa penyebab bayi itu ditemukan terpotong di beberapa bagian tubuhnya.

"Dari reka ulang yang dilakukan, kami belum menemukan titik terang penyebab bayi itu terpotong. Sampai saat ini tersangka belum mengakui bahwa bayi itu dipotong sebelum dibuang," tambah Anidar.

Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Jon Hendri, menyatakan kliennya bersikap sangat kooperatif selama proses rekonstruksi berlangsung, meskipun ia menyangsikan beberapa aspek dalam reka ulang tersebut.

Proses reka ulang ini diharapkan menjadi langkah terakhir pihak kepolisian dalam melengkapi penyidikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, tukasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.