(Dok, antara)
PATI, GoSumatera --- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu gelar aksi berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/08).
Dilansir gosumatera dari bbcnewsindonesia, dalam unjuk rasa itu, para pendemo menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan warga di depan kantor Bupati Pati itu diwarnai kericuhan dan tembakan gas air mata.
Bersamaan dengan itu, delapan fraksi di DPRD Pati sepakat menggelar hak angket terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berujung tuntutan agar Sudewo, orang nomor satu di kabupaten itu, mundur.
Meski demikian, Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu subuh, warga dari berbagai wilayah mulai memadati kawasan Alun-alun Pati.
Beberapa kali terdengar teriakan dari kelompok warga itu, "Bupati Pati Sudewo harus lengser" yang diikuti seruan bersama.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ketegangan kecil terjadi antara warga dan aparat kepolisian di sekitar alun-alun. Sejumlah barang, seperti botol minuman, tiang bendera, hingga sendal, terlihat dilempar dari arah pengunjuk rasa ke arah polisi.
Warga kecewa karena Bupati Pati Sudewo maupun perwakilan dari pemerintah kabupaten tidak kunjung menemui mereka.
Kekesalahan massa kian tak terbendung. Mereka akhirnya secara perlahan masuk dan mendobrak gerbang kantor Bupati. Aparat merespons situasi itu dengan menyemprotkan meriam air ke arah warga.
Puncaknya, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan warga. Mereka lantas berhamburan untuk menghindari gas tersebut.
Akibat dari tindakan kepolisian itu, sejumlah warga, di antaranya perempuan dan anak-anak, dilarikan ke rumah sakit.
Korban luka dalam unjuk rasa dilaporkan mencapai 33 orang. Seluruhnya kini dirawat di RSUD RAA Soewondo, kata Direktur RSUD, Rini Susilowati. Menurut Rini, seluruh korban mengalami luka ringan dan kondisinya stabil.
Kartini, warga yang terkena gas air mata, bilang bahwa matanya perih dan dia mengalami sesak napas.
"Tolong, Pak polisi, jangan pakai gas air mata, mata ini sakit, napas sesak, ya Allah, sesak sekali," kata Kartini.
"Saya sampai nangis, padahal kena sedikit, gimana kalau banyak?" ucap Kartini, yang matanya terlihat memerah.
Perempuan 56 tahun ini berkata telah mendengar "banyak sekali" tembakan gas air mata. Dia meminta polisi menghentikan tembakan itu karena "banyak anak dan perempuan" di tengah kerumuman pengunjuk rasa.
Warga Pati lainnya, Ario Adisaputra, datang bersama beberapa rekannya dengan menumpang truk.
Mengenakan topi caping dan kacamata, pemuda 24 tahun ini mendukung penggulingan Bupati Sudewo dari jabatannya.
"Sudewo harus lengser karena tidak mengayomi masyarakat sama sekali. Kami tidak perlu dipimpin orang pekok," ucapnya.
Retno, penjual roti dari Pati, juga menuntut Bupati Sadewo mundur. "Sadewo harus lengser karena dia sombong sekali, semena-mena dengan rakyat kecil," tukuknya.
Perempuan 57 tahun ini mengatakan, meskipun keputusan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% telah dibatalkan, tapi baginya, Sudewo sudah terlanjur menyakiti hati rakyat.
Dia juga menilai Sudewo mengingkari janji saat kampanye dulu yang berpihak pada rakyat.
"Kami dibohongi, tidak sesuai dengan janji kampanye," ujarnya.
"Saya datang ke sini, murni dari hati, tidak ditunggangi siapa pun. Saya kan tetap di sini, sampai selesai," kata Retno.
Adapun inisiator aksi unjuk rasa, Ahmad Husein, mengatakan pihaknya akan menunggu di depan kantor bupati hingga Sudewo menyatakan mundur.
Tuntutan itu, klaimnya, tidak akan berubah dan akan terus berlanjut sampai hari-hari esok.
"Kalau hari ini tidak lengser, besok lagi, lanjut terus demo."
"Pokoknya kami akan tunggu dan mendesak Sudewo menemui masyarakat. Mau dilengserkan masyarakat atau turun sendiri?" ungkap Husein.
Bupati Pati, Sudewo, menolak mundur
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta Sudewo menemui warga yang sedang berdemo di kantornya. Luthfi bahkan sudah memperingatkan Sudewo secara langsung.
"Sudah saya peringatkan kepada bupati untuk menerima aspirasinya dan melihat perkembangan situasinya," ujar Luthfi di kantor Gubernur Jateng, Rabu (13/08).
Luthfi juga mempersilahkan masyarakat melalukan unjuk rasa.
"Silahkan demo, cuma jangan sampai mengganggu ketertiban umum, jangan, pelayanan masyarakat, pemerintahan harus jalan, mekanisme demokrasi harus dilalui," kata Luthfi, yang juga mantan jenderal polisi.
Sekitar pukul 12.15 WIB, Bupati Pati, Sudewo, keluar dari kantornya untuk bertemu para pengunjuk rasa.
Mengenakan kemeja putih, Sudewo menumpang kendaraan lapis baja milik kepolisian. Kendaraan itu berhenti di depan pagar yang membatasi warga dan aparat serta Sudewo yang berada di halaman kantor bupati.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik," kata Sudewo, dari atas kendaraan lapis baja.
Akan tetapi, Sudewo menolak tuntutan massa agar dirinya lengser.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo kepada para wartawan sebagaimana ditayangkan Kompas TV.
Saat ditanya wartawan lagi, apakah artinya tuntutan demonstran tak bisa dipenuhi, Sudewo menjawab singkat. "Kan sudah saya sampaikan tadi," ujarnya.
Apakah mungkin memakzulkan bupati yang dipilih melalui pilkada?
Pakar politik dari Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdulrahman, menilai pemakzulan terhadap Bupati Pati bisa sangat mungkin terjadi meskipun prosesnya tidak akan mudah dan panjang.
Berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian seorang kepala daerah harus melewati serangkaian hal mulai dari mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri dan diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Namun demikian, dia berpendapat masifnya aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu (13/08) ini, menunjukkan betapa masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada Sudewo.
Apalagi ditambah sikap DPRD Kabupaten Pati yang sepakat membentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Sudewo.
"Bisa dibilang trust [kepercayaan] dari masyarakat dan DPRD sedang rendah-rendahnya. Sehingga kalau ditambah dengan variabel politik yang lain, [pemakzulan] sangat mungkin terjadi," ujar Wahid Abdulrahman kepada BBC News Indonesia.
Tapi terlepas dari itu, dia berkata, semestinya sekarang-sekarang ini menjadi masa "bulan madunya" kepala daerah dengan warga.
Sebab, Sudewo dan Risma Ardhi Chandra baru saja terpilih dan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati pada Februari lalu.
Dalam periode awal "bulan madu" tersebut, hubungan kepala daerah dan warga biasanya berjalan baik dan harmonis lantaran pemimpin baru berupaya menepati janji-janji kampanyenya.
Hanya saja, kata Wahid, fase itu tidak akan berlangsung lama.
Dalam kasus Bupati Pati, dia menilai Sudewo justru menyulut emosi warga dengan melahirkan kebijakan yang tak berpihak pada hajat hidup orang banyak lantaran minimnya partisipasi publik. Selain itu, gaya komunikasinya juga buruk.
"Di masa bulan madu itu, pemimpin seharusnya mendengarkan, berkata bijak, mengayomi, apalagi di Jawa Tengah ada istilah ngopeni lan nglakoni [merawat dan melaksanakan]," papar Wahid.
"Tapi ketika proses pengambilan kebijakan soal PBB-P2, sangat miskin partisipasi. Malah menantang warganya, itu kan sesuatu yang akhirnya semacam pemantik."
"Ini saya kira harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah, kemampuan membangun komunikasi mikro dan makro sangat menunjang keberhasilan pemerintah daerah, dimanapun di dunia ini," sambungnya.
"Padahal dalam konteks budaya Jawa, sebenarnya masyarakat itu mudah memaafkan, asal pemimpinnya mengakui kesalahan."
Pakar politik Nur Hidayat Sardini juga sependapat. Ia menilai munculnya aksi unjuk rasa warga Pati ini akibat minimnya empati Bupati Sudewo dalam membuat kebijakan.
Apalagi di tengah situasi ekonomi yang disebutnya sedang susah.
Hal lain yang juga ia kritisi terkait kegagalan DPRD sebagai pengawas kinerja kepala daerah dan pemerintahan daerah serta penyerap aspirasi masyarakat.
"Kita kan tahu daya beli rakyat sedang tidak beruntung, tetapi bupati ini memaksakan kebijakannya bahkan naik sampai 250%, ini kan sesuatu yang tidak bijak ya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
"Memang otoritas ada di tangan bupati, tapi pada saat bersamaan juga dia harus mendengarkan kemampuan rakyatnya. Lalu, apakah pantas dia menantang warganya? Itu kan tidak bijak dan semena-mena."
"Dia lupa kalau rakyat punya selera sendiri terkait dengan perasaannya."
Dapatkah kepala daerah diberhentikan?
Para pakar politik mengatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan jika melanggar aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sepanjang ingatan Nur Hidayat Sardini, sejak reformasi ada beberapa kepala daerah yang diberhentikan akibat tersandung kasus korupsi dan juga skandal pribadi:
1. Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, yang diberhentikan pada 2005 karena kasus korupsi dana bantuan pendidikan;
2. Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, yang diberhentikan dari jabatannya pada 2018 karena tersangkut korupsi;
3. Bupati Tegal, Agus Riyanto, diberhentikan pada 2011 karena korupsi;
4. Bupati Garut Aceng Fikri yang dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat dengan seorang remaja putri.
Kendati begitu, proses pemberhentian seorang kepala daerah bukan hal mudah dan prosesnya sangat panjang.
Dalam kasus Bupati Pati, kata Wahid Albulrahman, pemakzulan bisa saja terjadi tergantung pada seberapa kuat tekanan masyarakat kepada DPRD.
"Atau sebaliknya, bisa diredam kembali, meskipun juga tidak mudah karena luka masyarakat sudah terlalu dalam. Kedua, unsur-unsur politiknya semakin besar," papar Wahid.
Apa aturan untuk memberhentikan kepala daerah?
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hal-hal apa saja yang membuat kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya dan bagaimana mekanismenya.
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan karena beberapa alasan, yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diberhentikan itu, terjadi karena hal-hal berikut:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Misalnya, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin.
Menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, serta melakukan: korupsi, kolusi, dan nepotisme.(**)
Komentar0