
Padang Panjang, GoSumatera – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang gelar rapat koordinasi guna mengevaluasi penerapan manajemen rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) yang telah diterapkan selama satu minggu terakhir. Serta membahas tindak lanjut penertiban aset daerah di kawasan Pasar Pusat, Rabu (16/4/2025) malam.
Kepala Dinas Perhubungan, Arkes Refagus menyampaikan, secara umum masyarakat mulai menunjukkan kepatuhan terhadap penerapan SSA, meskipun masih terdapat sejumlah pelanggaran. SSA ini diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk semakin memperjelas arah lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan pengendara, uji coba SSA ini akan diperpanjang hingga Ahad 20 April 2025. Penambahan rambu dan road barrier di sejumlah titik juga akan dilakukan sebagai upaya memperkuat rekayasa lalu lintas yang ada.
Wali Kota, Hendri Arnis menyampaikan, apresiasi kepada petugas di lapangan atas dedikasi dalam pelaksanaan SSA. Namun demikian, ia juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan sistem ini dapat berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tindak lanjut dari penertiban bangunan liar yang dilakukan pada Ahad (13/4/2025) lalu. Bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di lokasi bekas relokasi penampungan Pasar Pusat.
Pemerintah Kota meminta kepada para pemilik bangunan untuk secara sukarela membongkar bangunan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung Nomor 600.3.3.1/87/DPUPR/-TR/IV/2025.
Tercatat sekitar 40 pedagang masih berjualan di area tersebut, yang sebelumnya merupakan lokasi sementara saat pembangunan Pasar Pusat beberapa tahun silam.
Wako Hendri meminta agar seluruh pihak terkait dapat melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, demi menjaga ketertiban dan optimalisasi aset daerah.
Ia berharap rapat Forkopimda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan Padang Panjang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (rifki)
Share this Article