Bukittinggi, GoSumatera.com - Hari ini, Pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Azis secara resmi ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih pada Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024, Kamis 9 Januari 2025, di Aula Hotel Monopoli, Bukittinggi.
Penetapan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Terpilih Pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang digelar ada 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, mengatakan, keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Bukittinggi tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024, lalu dibacakan dan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Bukittinggi.
Seperti diketahui, helatan Pilwako Bukittinggi 2024 diikuti oleh 4 pasangan calon, masing-masing sesuai nomor urut 01 pasangan Marfendi Ma'ad - Fauzan Haviz, nomor urut 02 pasangan Nofil Anoverta - Frisdo Reja, nomor urut 03 pasangan Erman Safar - Heldo Aura, dan nomor urut 04 pasangan Ramlan Nurmatias - Ibnu Azis.
Kemudian, setelah digelarnya pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 04 Ramlan-Ibnu meraih suara terbanyak, dengan perolehan 31.480 suara atau 51,7% pemilih.
Setelah pembacaan ketetapan oleh KPU, Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Aziz menyampaikan sambutannya, bahwa, pemerintah tidak dapat mengakomodir semua harapan masyarakat, tapi dapat dilakukan dengan program studi visi misi yang disampaikan saat kampanye lalu.
“Selanjutnya disebutkan juga, hal tersebut adalah tantangan bagi pemerintah, dan kita akan melihat daripada kondisi kebersamaan dan dukungan semua pihak, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Stakeholders terkait, dengan kemampuan mengelola pemerintahan di masa yang akan datang,” ucap Ramlan Nurmatias.
Merunut pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.
Namun, karena ada dan banyaknya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum, pelantikan tersebut ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan pelantikan kepala daerah hingga 15 Maret 2025, dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi Terpilih 2025-2030, Ramlan Nurmatias sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Walikota Bukittinggi periode 2014-2019.
Pada Pilwako 2024, pasangan Ramlan-Ibnu bersaing ketat dengan calon petahana Erman Safar. Kompetisi Pilwako ini juga dibanjiri dengan isu politik uang, namun hal itu tak terbukti.(**)
Komentar0