TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Bea Cukai Riau dan Teluk Bayur Bahas Pemanfaatan DBHCHT di Sumatera Barat




Padang, GoSumatera.com -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Bea Cukai Teluk Bayur melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Sumatera Barat, khususnya untuk Bidang Penegakan Hukum.
 
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penindakan II, Daru Anggoro, dan timnya. Mereka disambut dengan baik oleh Ibu Kepala Subbagian Keuangan dan Program, Desti Elni, S.E., M.M.
 
Pertemuan ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung kegiatan penegakan hukum di Sumatera Barat.
 
Pentingnya Pemanfaatan DBHCHT
 
DBHCHT merupakan dana yang berasal dari cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.
 
Dalam konteks Sumatera Barat, pemanfaatan DBHCHT untuk Bidang Penegakan Hukum dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran terkait cukai hasil tembakau.
 
Kerjasama yang Terjalin
 
Kunjungan ini menandai komitmen kuat antara Kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Teluk Bayur dengan BPKAD Provinsi Sumatera Barat dalam memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT.
 
Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan strategi dan program yang lebih efektif untuk meningkatkan pemanfaatan DBHCHT di Sumatera Barat, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 

Selain itu, Tujuan kunjungan ini adalah untuk membahas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan meningkatkan efektivitasnya, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.  Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penindakan II, Daru Anggoro, dan disambut oleh Ibu Kepala Subbagian Keuangan dan Program BPKAD, Desti Elni, S.E., M.M.
 
Kunjungan ini menekankan pentingnya kerjasama antara DJBC dan BPKAD dalam memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.Namun, informasi mengenai bagaimana masyarakat dapat mengakses dana ini masih terbatas. Untuk itu, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
 
Akses Dana DBHCHT untuk Masyarakat Sumatera Barat:
 
1. Situs Web Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: Cari informasi di situs resmi pemerintah provinsi mengenai program-program yang didanai oleh DBHCHT dan prosedur pengajuan proposal.

2. BPKAD Provinsi Sumatera Barat:  Hubungi BPKAD Provinsi Sumatera Barat (cari informasi kontak melalui pencarian online) untuk menanyakan prosedur pengajuan proposal. BPKAD memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk DBHCHT, yang mencakup perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan kas daerah, dan pengelolaan pinjaman daerah (jika ada).  Mereka juga bertanggung jawab atas inventarisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset daerah.

3. Dinas/Instansi Terkait: Tergantung jenis program, hubungi dinas atau instansi terkait di Sumatera Barat (misalnya, Dinas Kesehatan untuk program kesehatan).

4. Media Lokal: Cari informasi di media lokal Sumatera Barat mengenai pengajuan proposal DBHCHT.

5. LSM/Organisasi Masyarakat: LSM atau organisasi masyarakat di Sumatera Barat mungkin dapat memberikan informasi berharga.
 
Program yang dapat didanai oleh DBHCHT serta digunakan untuk berbagai macam program, termasuk:
 
- Pencegahan dan Pengurangan Dampak Negatif Konsumsi Tembakau: Sosialisasi kesehatan, pencegahan merokok pada anak dan remaja, pengobatan dan rehabilitasi perokok, penegakan hukum terkait perdagangan tembakau ilegal.

- Pemberdayaan Petani Tembakau: Peningkatan produktivitas dan kualitas tembakau, diversifikasi pertanian, pembukaan lapangan kerja di sektor pertanian non-tembakau.

- Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat: Peningkatan infrastruktur kesehatan, pembangunan infrastruktur di daerah petani tembakau, program kesejahteraan petani tembakau.
 
Proposal yang diajukan harus komprehensif, menjelaskan program, target sasaran, anggaran, dan rencana pelaksanaan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DBHCHT sangat penting. Informasi lebih detail dapat diperoleh dari pemerintah daerah setempat atau instansi terkait di Sumatera Barat. (P)

Komentar0

Type above and press Enter to search.