Gelar Dua Operasi Beruntun, Tim Alang Marapi Polres Padang Panjang Bekuk Enam Pelaku Narkoba.(dok, Polres PP)
GoSumatera.com - Tim Alang Marapi Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Padang Panjang bekuk enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam dua operasi penindakan yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025.
Enam tersangka yang diamankan yakni AQ alias Abib (19) dan RK alias Ratih (33), keduanya berdomisili di Kampung Teleng, Padang Panjang Barat; serta AT alias Teguh (25), MP alias Putra (40), RD alias Daud (25), dan DA alias Dimas (20), warga Pasar Usang, Padang Panjang.
Setelah melakukan pemeriksaan, dua dari para pelaku diketahui berperan sebagai pengedar narkoba.
Kronologis penangkapan
Terkait hal itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan juga oleh Ardi, operasi pertama dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap Abib, yang sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya polisi juga mengamankan pemilik rumah, yang ikut terlibat berinisial R.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah paket ganja kering seberat 83,34 gram yang disembunyikan pelaku di dinding kamar mandi dan garasi, serta alat hisap sabu di dalam lemari kamar.
Dari temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pada pemeriksaan awal, R mengaku pernah menerima sabu dari AT, rekannya yang tinggal di Pasar Usang. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan.
Lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Alang Marapi kembali melakukan penangkapan terhadap T dan tiga rekannya, yakni PT, DD, dan DM, di rumah T. Kemudian, polisi juga menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu, dan di bawah kasur.
Seluruh pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pelaku A dan T dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sementara empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara(**).
Komentar0