Transaksi Sabu di Kebun Warga, Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu.(dok, UH/gosumatera.com)
AEK KANOPAN, GoSumatera.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (12/11/2025) di areal perkebunan warga, sekira pukul 14.30 WIB.
Pria itu kemudian diketahui berinisial MY (29) warga Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Berawal dari informasi masyarakat, Kapolsek AKP Citra Yani Boru Barus kemudian memerintahkan Tim opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Ipda Ramadhan Hilal menuju lokasi.
Tak lama berselang, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal menemukan, dan melihat dua orang laki - laki dengan gerak - gerik mencurigakan di tengah perkebunan sawit warga.
Tak ingin buruan mereka lolos, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan kepada kedua orang tersebut. Namun sayang, seorang pelaku berhasil menyelinap kabur, dan meloloskan diri dari penyergapan.
Menurut keterangan MY, barang itu ia dapatkan dari rekannya yang kabur berinisial A. Bersama MY diamankan juga Barang Bukti (BB) satu buah plastik yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan sedang, yang diduga adalah narkotika jenis sabu - sabu dengan bruto 4,94 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp.400.000 yanng diduga hasil transaksi sabu.
Lalu, MY beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap Ramadhan.(UH)
Komentar0