TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Terkait Kasus Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Terkait Kasus Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.(dok, antara)

GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

"Hari ini Kamis (13/11/2025), tim akan melanjutkan penggeledahan di Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan sejumlah rumah pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait penggeseran anggaran di Provinsi Riau.

Sementara itu, dalam penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau, Budi belum menginformasikan mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum.

"Mengingat, masyarakat lah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik," pungkasnya.

Penyidik juga telah menggeledah Kantor PUPR Provinsi Riau usai menggeledah kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025) lalu. 

Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diantaranya terkait anggaran Pemprov Riau dan sejumlah BBE.

Selain menyita sejumlah barang bukti, kata Budi, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada (3/11/2025) lalu.

Gubernur Riau keempat yang terjerat korupsi

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi.

"Sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," sambung Budi.

Atas hal ini, "KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas," tambah Budi.

Selain Abdul, tiga gubernur lain yang ditangkap akibat korupsi adalah:

Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003. Saleh divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi di proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar.

Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003 hingga 2013. Dia dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan dua jenis korupsi.

Pertama adalah korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Kedua yaitu penyalahgunaan wewenang pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Penerusnya, Annas Maamun, gubernur periode 2014-2019 juga tersangkut korupsi.

Dia divonis enam tahun penjara di kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

Annas juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.