Kantongi Sabu, Tim Alang Marapi Polres Padang Panjang Bekuk Seorang Pria di Arena Billiard.(dok, polres padang panjang)
Padang Panjang, GoSumatera.com — Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.
Pria yang ditangkap Tim Alang Marapi itu berinisial AB (25), warga Kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubsi PIDM Si Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujar IPTU Ardi Nefri.
Dalam penangkapan ditemukan Sabu dan Bong
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna putih yang disembunyikan di saku celana pelaku merk Levis 501 warna abu-abu.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Tak hanya itu, Tim Alang Marapi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:
Satu paket sedang sabu dalam kotak vape merek Ursa Nano, dua timbangan digital, perlengkapan alat hisap (bong dan pipet kaca), puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG lengkap dengan STNK dan kunci.
Menurut IPTU Ardi Nefri, total berat kotor barang bukti sabu mencapai 2,45 gram, termasuk perlengkapan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengkonsumsi sabu.
"Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” ungkapnya.
Proses Hukum
Pelaku AB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
"Langkah penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar mereka tinggal,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang dan adiktif.(**)
Komentar0