DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Dua Raperda Strategis, APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah.(dok, Rudi Syarif)
BUKITTINGGI, GoSumatera.com - Wali Kota Bukittinggi secara resmi hantarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Perubahan Ranperda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang miliki daerah. Keduanya, dihantarkan dalam rapat paripurna, di Aula DPRD, Rabu (05/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan sidang, menjelaskan, R-APBD 2026 dihantarkan setelah disepakatinya nota KUA-PPAS 2026, Senin (03/11) lalu. Sementara, perubahan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan karena adanya penyesuaian dengan aturan baru.
“Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang- undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025. Sementara, Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Seiring perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,” ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pada 3 November 2025 Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.
“Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum sebagai dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah. DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026 atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar,” jelasnya.
Wako menambahkan, sesuai ketentuan TKDD Tahun 2026, penggunaan DTU diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, layanan dasar publik, serta memenuhi alokasi wajib sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota menempuh langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan PAD, prioritas belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta disiplin penganggaran.
“Postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif, tepat waktu dan tepat substansi, untuk memastikan APBD berfungsi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wako menyampaikan, ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyempurnaan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Berikan Pandangan Umum Raperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah
Enam fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kegitan ini berlangsung di Gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi. Kamis, 6 November 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan rapat, menjelaskan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah Wali Kota menghantarkan dua ranperda pada paripurna sebelumnya. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Nur Hasra, mewakili Fraksi Partai PKS, menyampaikan, terkait ranperda APBD 2026, Fraksi PKS menekankan pentingnya efisiensi dan prioritas belanja yang berorientasi hasil, optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi, serta penerapan prinsip keadilan agar tidak membebani masyarakat dan mendorong percepatan penerbitan Perwako tentang standarisasi biaya daerah dan peningkatan transparansi anggaran dengan indikator kinerja yang terukur.
“Terkait Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKS menyambut baik langkah pembaruan regulasi aset daerah agar lebih profesional dan transparan.
Yundri Refno Putra, mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan, perlunya kejelasan dasar hukum penyusunan APBD, keterkaitan dengan RKPD dan RPJMD kepala daerah terpilih 2024, serta evaluasi SKPD yang belum menyeluruh.
“Fraksi Gerindra menyatakan ranperda ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD, Namun kami menyoroti masih adanya aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan BMD serta pemutusan kontrak lahan Stasiun Lambuang tanpa perhitungan usia aset."ungkapnya
Neni Anita, mewakili Fraksi partai Nasdem, Fraksi NasDem menekankan pentingnya penyusunan APBD yang tertib, efisien, dan berbasis kinerja, serta meminta pemerintah menjelaskan strategi efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Fraksi juga mendorong optimalisasi BUMD dan penguatan sektor pariwisata untuk memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian fiskal.
"Pemerintah diharapkan menegaskan kebijakan hukum terhadap aset bermasalah serta meningkatkan kapasitas SDM dan sistem informasi pengelolaan aset daerah," ungkapnya
Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Elfianis menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 sebagai instrumen kebijakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Fraksi Demokrat mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak, penataan aset, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Belanja daerah diharapkan difokuskan pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan mengurangi kegiatan non-urgensi.
Berliana Betris, mewakili Fraksi Karya Kebangsaan, mempertanyakan apakah APBD Kota Bukittinggi telah disusun sesuai arah kebijakan tersebut, terutama di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada keterbatasan anggaran. Fraksi mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan efisiensi, mengutamakan belanja prioritas, serta mencari inovasi pembiayaan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dedi Patria, mewakili Fraksi PPP–PAN, menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan yang realistis. Fraksi mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset, serta mengutamakan belanja publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.
"Fraksi PPP–PAN mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset, serta berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam agar pengelolaan barang milik daerah benar-benar mendukung transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,"ujarnya.
Wawako Jawab Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah
Wakil Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah di ruang rapat DPRD Kota Bukittinggi, Jumat,( 7/11/2025).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna pada Kamis, 6 November 2025.
“Rangkaian rapat paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Selanjutnya, kedua ranperda ini akan dibahas secara mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam jawabannya, menegaskan penyusunan APBD Tahun 2026 telah dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta mengacu pada RKPD Tahun 2026 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025. Proses ini menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan agar program pembangunan berjalan efektif dan terukur.
Wawako juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan pertanyaan konstruktif terhadap dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.
“Terkait prioritas program dan efisiensi belanja, pemerintah sependapat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus fokus pada kegiatan prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat, dengan prinsip efisiensi dan berorientasi pada hasil (money follow program). Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan pelaksanaan program agar serapan anggaran optimal. Sementara itu, menghadapi penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dan terbatasnya ruang fiskal, pemerintah mengantisipasi dengan efisiensi dan optimalisasi pendapatan melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor pariwisata dan investasi daerah tanpa menambah beban masyarakat,” ungkapnya.
Wawako, menambahkan, dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pengawasan dan pelaporan keuangan secara digital dan real-time.
Reformasi birokrasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, profesionalisme aparatur, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana disorot oleh beberapa fraksi, Pemko sepakat bahwa perubahan peraturan penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset.
Pemerintah sedang melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset, mempercepat sertifikasi tanah, menerapkan sistem e-BMD, serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian dan pengamanan aset bermasalah.
Untuk Stasiun Lambuang, Pasar Banto dan aset lainnya, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Seluruh masukan fraksi menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda, dengan komitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.(**)
Komentar0