TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim

Juru  bicara KPK, Budi Prasetyo.(dok, kpk)

JAKARTA, GoSumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, Kamis (9/10/2025).

Yasin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Budi mengatakan Yasin telah hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.02 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Yasin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, yang terdiri dari empat tersangka penerimaan dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka di antaranya telah ditahan. Mereka adalah Anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; Swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar; dan Swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.

Keempat tersangka ini merupakan pihak pemberi kepada tersangka Kusnadi yang merupakan eks Ketua DPRD Jatim. Kusnadi menerima dana hibah pokmas Rp398,7 miliar pada 2019-2022 untuk disalurkan kepada masyarakat di dapilnya, saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.

Kemudian, uang tersebut didistribusikan kepada lima orang korlap yang mengelola dana hibah di daerah masing-masing. Kelima orang yang juga tersangka dalam kasus itu adalah Hassanudin, Jodi, Sukar, Wawan dan Royan. Namun, kelima korlap ini malah menentukan program, RAB, dan LPJ sendiri.

Lebih lanjut, dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dengan para korlap. Rinciannya, Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat 2,5 persen.

Pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.